Merujuk pada Surat Edaran Nomor 77/DIR.CK/EKT/SE/10/2020 bahwa seluruh Clubber CK (Member CK) DILARANG untuk Melakukan Kegiatan Jual-Beli Produk Cigarskruie & Assikha Gold pada media/platform Marketplace manapun.
Sanksi dan ketentuan kode etik perusahaan akan diberlakukan bagi yang melanggar larangan tersebut.
This will close in 0 seconds